KPPS Adalah: Pengertian, Struktur, dan Tugasnya
Pengertian KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara pada Pemilu atau Pilkada di Indonesia.
KPPS dibentuk oleh KPU atau KPU Provinsi dengan melibatkan masyarakat setempat. Keanggotaan KPPS meliputi Ketua, Sekretaris, dan tujuh orang anggota.
Struktur KPPS
Struktur KPPS terdiri dari:
- Ketua: Bertanggung jawab memimpin dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Sekretaris: Bertanggung jawab mengelola administrasi dan dokumentasi pemungutan suara.
- Anggota: Membantu Ketua dan Sekretaris dalam melaksanakan tugas pemungutan suara.
Tugas KPPS
Tugas utama KPPS adalah:
- Melaksanakan pemungutan suara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara.
- Menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Menyimpan dan menjaga kotak suara dan dokumen-dokumen pemungutan suara.
- Membuat laporan pelaksanaan pemungutan suara kepada KPU atau KPU Provinsi.
Selain tugas utama tersebut, KPPS juga dapat diberi tugas tambahan oleh KPU atau KPU Provinsi, seperti melakukan pemutakhiran data pemilih atau memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemilu.
Komentar